Senin 13 Jul 2015 14:13 WIB
Engeline Tewas

Nasib Margriet Diputus Usai Lebaran

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili memutuskan menunda kelanjutan sidang praperadilan tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe hingga akhir Juli 2015.

Setelah disepekati oleh pihak pemohon (kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel & Associates), dan pihak termohon (Polda Bali), sidang berikutnya akan digelar pada 27 Juli setelah Lebaran Idul Fitri dan Galungan.

"Saya usahakan putusan finalnya sudah ada pada 29 atau 30 Juli 2015," kata Ahmad di ruangan sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7).

Sidang lanjutan sedianya akan diadakan kembali pada 22 dan 23 Juli. Namun, karena cuti bersama sudah dimulai 15 Juli, ditambah lagi adanya perayaan Idul Fitri dan Galungan, maka kedua belah pihak menyepakati untuk melanjutkan 27 Juli dengan agenda penyampaian jawaban dan keterangan tertulis dari pihak termohon, Polda Bali.

Pada 28 Juli, kata Ahmad sidang akan masuk ke dalam agenda pembuktian. Seluruh kelengkapan bukti yang terkait dengan kasus kematian bocah delapan tahun ini akan dibuka di persidangan.

Empat anggota tim kuasa hukum Margriet pada Senin ini telah membacakan permohonan dan keberatan mereka atas status tersangka dari ibu angkat Engeline Margriet Megawe alias Angeline tersebut. Keempatnya adalah Dion Pongkor, Jefri Kam, Aldres J Napitupulu, dan Posko Simbolon.

"Dalam persidangan berikutnya, kami akan mengajukan dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli psikologi," kata Dion.

Dion mengatakan gugatan praperadilan ini bertujuan agar hakim mengabulkan permohonan terkait klien mereka. Pertama, menyatakan perbuatan termohon dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Kedua, hakim bersedia membatalkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Margriet karena dianggap tidak sah dan batal demi hukum, demikian juga turunan produk hukum yang menjerat Margriet. Dion dan timnya juga meminta seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement