Senin 13 Jul 2015 04:30 WIB

Penetapan Tersangka Komisioner KY Dinilai Ganjil

Rep: C32/ Red: Yudha Manggala P Putra
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan (KPP) menilai penetapan tersebut merupakan suatu hal yang ganjil.

“Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisoner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi Yudisial,” kata KPP dalam siaran pers bersama yang diterima ROL, Ahad (12/7) malam.

KPP terdiri dari MaPPI-FHUI, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Legal Roundtable, dan LeIP.

Menurut KPP, penetapan tersebut merupakan pelemahan juga terhadap komisi Yudisial. Untuk itu mereka menilai upaya pelemahan tersebut sudah berbeda karena melalui kriminalisasi komisioner.   

Sebelumnya,  dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersebut dilaporkan oleh Kepala Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal, Budi Waseso.

Penetapan tersebut disebabkan telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan peradilan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Untuk itu, Bareskrim menetapkan status tersangka kepada keduanya  pada Jumat (10/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement