Ahad 12 Jul 2015 15:21 WIB
Engeline Tewas

LPSK Turunkan Tim Investigasi untuk Saksi Kasus Engeline

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan saksi dalam kasus kematian kasus Engeline Margriet Megawe sekaligus pendamping saksi Siti Sapurah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Komisioner LPSK Edwin Partogi membenarkan laporan tersebut dan sudah merespon pengajuannya.

"Ya benar, kami menerima permintaan perlindungan saksi itu. Kami juga sudah menurunkan tim investigasi," kata Edwin kepada ROL, Ahad (12/7).

Ia menambahkan, tim tersebut diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meminta perlindungan. Menurut Edwin, mereka juga menyelidiki bentuk ancaman dan intimidasi yang diterima oleh para saksi seperti apa.

Edwin menuturkan bentuk intimidasi yang diterima melalui pesan singkat kepada para saksi. Selain itu, mereka juga mendapatkan ancaman dan intimidasi tersebut melalui pesan singkat (SMS) dan media sosial.

Mengenai ancaman tersebut, LPSK sudah memperoses semenjak dua minggu yang lalu. Ketika tim investigasi menyelidiki juga sudah memberi tahu kepada Polda Bali mengenai pengajuan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus pembunuhan Engeline.

Diketahui, total jumlah yang dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah sembilan orang. Ancaman tersebut bahkan sempat membuat para saksi merasa takut untuk memberikan keterangan saat pemeriksaan saksi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement