Ahad 12 Jul 2015 01:57 WIB

Akomodasi Parpol Berkonflik, KPU Revisi PKPU Dalam Sepekan

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengurus partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah setidaknya dalam satu pekan ke depan atau sebelum Idul Fitri.

"Diupayakan pekan depan, sebelum libur Lebaran. Kita lihat saja bagaimana proses ke depan, karena (keputusan) harus diterima semua pihak terlebih dulu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, Sabtu (11/7).

Dia mengatakan pemangku kepetingan utama dalam pilkada adalah warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dan juga partai politik.

"Karena ini berkaitan dengan hak parpol, maka yang perlu dibangun kesepakatannya di antara parpol yang akan berkompetisi dalam pilkada," ucap Ida.

Untuk tahap awal ini, KPU akan merevisi PKPU terkait putusan-putusan MK terlebih dahulu, seperti tentang konflik kepentingan dengan petahana, status calon kepala daerah, dan narapidana.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), KPU bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengadakan rapat konsultasi dengan pemimpin DPR, fraksi, dan Komisi II DPR guna membahas pendaftaran pasangan calon.

Rapat tersebut terutama membahas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 yang menyebutkan pengurus partai politik yang berhak mengajukan calon adalah yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan konsensus yang membolehkan partai berkonflik mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menjadi pemimpin rapat tersebut menyimpulkan KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement