REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana melaporkan Abraham Samad, dan dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait ketidakan hadiran ketiganya dalam sidang keterangan saksi terdakwa kasus dugaan korupsi Sutan Bhatoegana.
"Kesalahan serius melanggar aturan atau mengabaikan penetapan hakim yang telah menetapkan AS, P dan Z harus hadir di persidangan dengan dasar pasal 65 kuhap," ujar Eggi di depan Kantor SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Eggi melaporkan ketiganya sebab menurut Eggi mestinya mereka hadir dalam persidangan sebagai saksi. Pekan lalu Eggi meminta ketiganya untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan terkait penetapan tersangka Sutan Batoeghana. Namun ketiganya pada sidang yang digelar Kamis (9/7) kemarin tidak hadir.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan ketidakseriusan KPK dalam menjalani proses hukum. Eggi merasa terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan saksi untuk memberikan keterangan yang bisa meringankan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan akan menghadirkan pimpinan Abraham sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Surat pemanggilan terhadap Abraham resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor nomor 18/pidsus- tertanggal 3 juli 2015.
Meski tak hadir, Hakim Tipikor, Artha Theresia tetap akan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan. Sebab menurut Artha hakim hanya memiliki kewenangan untuk memanggil saksi terdakwa satu kali. Jika mereka tak datang, maka sidang masih bisa dilanjutkan.