Jumat 10 Jul 2015 10:07 WIB

Seribu Anak di Malang Jadi Korban Narkoba

Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Hampir seribu anak yang masih duduk di bangku sekolah, mulai SD hingga SMA/SMK di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Data itu diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

"Rinciannya anak SD ada sekitar 25, SMP 364 anak, SMA 150 anak, dan SMK 471 anak. Mereka ini yang terdata pernah menggunakan barang haram tersebut," kata Kepala Divisi Pencegahan BNN Kota Malang RM Achjadi di Malang, Jawa Timur, Jumat (10/7).

Achjadi mengungkapkan hal itu dalam kegiatan workshop bertema 'Perlindungan Anak Menuju Kota Malang sebagai Kota Layak Anak' yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang di Aula BAU UMM. Ia mengatakan, banyak faktor yang membuat anak menggunakan narkotika, seperti menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi anak, juga keluarga yang kurang harmonis.

"Anak itu kan masih labil, mudah terpengaruh dengan teman dan lingkungannya, jika lingkungannya kurang baik, ditambah keluarganya tidak harmonis, risiko anak menyalahgunakan narkoba kian besar," ujarnya.

Karena itu, kata dia, di dalam keluarga harus diciptakan suasana yang kondusif dan harmonis agar anak bisa terhindar dari barang-barang haram tersebut. Pembentukan kepribadian anak dalam keluarga sangat penting agar membentengi anak dari pengaruh-pengaruh buruk yang ada di lingkungan mereka.

Selain sosialisasi tentang narkoba, acara yang dihadiri oleh Forum Anak Kota Malang ini juga diisi sosialisasi tentang lalu lintas oleh Kepala Unit (Kanit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polresta Malang, Ipda Endiex Purwantoro.

Kepada sekitar 200 peserta workshop, Endiex mengatakan dalam kurun waktu sebulan ada sekitar 8 kecelakaan dan kebanyakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak usia 10-16 tahun.

"Rata-rata pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menerobos marka jalan, dan lainnya," katanya.

Sejak Januari hingga April 2015, Polresta Malang mencatat ada lebih dari delapan ribu pelanggaran yang dikenakan tilang, dan ada 71 kecelakaan yang terjadi akibat melakukan pelanggaran. Dari 71 kecelakaan itu, 21 diantaranya meninggal dunia, tiga luka berat, dan sisanya luka ringan.

Endiex berpesan agar pengguna kendaraan di jalan raya selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan etika dalam berkendara. "Semua aturan yang dibuat itu untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kita semua dalam berkendara, jangan malah dilanggar," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement