Jumat 10 Jul 2015 07:10 WIB

Bank DKI Tegaskan tak Terkait Korupsi Normalisasi Kali 32 M

Alternatif Likuiditas: Nasabah menunggu antrian di kantor Bank DKI Syariah, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Alternatif Likuiditas: Nasabah menunggu antrian di kantor Bank DKI Syariah, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Bank DKI menegaskan baik secara korporasi ataupun seluruh karyawan Cabang Pembantu Bintara terkait dengan korupsi normalisasi kali dengan nilai kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Demikian dinyatakan oleh Direktur Operasional Bank DKI, Martono Soeprapto di Jakarta (9/7).

Martono Soeprapto menjelaskan bahwa dalam penarikan dana tunai sebesar Rp 32 Miliar tersebut, tidak ada kesalahan dalam prosedural perbankan yang dilakukan oleh teller Bank DKI yang bertugas sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan. “Transaksi ini bermasalah karena adanya permasalahan hukum. Namun sekali lagi Bank DKI menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa-apa” ujar Martono. Bank DKI juga telah melaporkan transaksi ini kepada PPATK.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa transaksi penarikan tunai tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2013 dan jumlahnya bukan Rp32 miliar seperti apa yang diberitakan selama ini, namun jumlah yang ditarik tunai dari  Rp 20 miliar. Pada saat pencairan dan penarikan tunai tersebut, Bank DKI telah melakukan konfirmasi kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik rekening atas cek.

Pencairan cek senilai 32 miliar tersebut masih dilakukan pada jam operasional kantor. Pada saat itu juga, sudah diupayakan agar dana tersebut tetap disimpan didalam rekening (tidak dilakukan penarikan), namun nasabah yang bersangkutan tetap bersikeras dana tersebut tetap dicairkan untuk dibagikan ke ahli waris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement