Selasa 07 Jul 2015 05:45 WIB

Mayoritas Orang Tua Anggap Kekerasan pada Anak sebagai Pembelajaran

Rep: c26/ Red: Indah Wulandari
Stop kekerasan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Stop kekerasan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kekerasan pada anak yang dilakukan para orang tua seperti tak terbendung. Lantaran orang tua menganggap negara tak berhak ikut campur dalam mendidik anak.

"Mereka menganggap melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya adalah urusan internal keluarganya. Sehingga orang lain, apalagi negara tidak boleh ikut campur,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris lewat siaran pers yang diterima Republika, Senin (6/7).

Fahira mengatakan, para orangtua masih menganggap kekerasan tersebut merupakan pembelajaran dalam keluarga. Padahal dengan tindakan itu mereka terancam dipidanakan atau dipenjara.

Menurutnya, sebenarnya Indonesia sudah selama 13 tahun mempunyai UU Perlindungan Anak. Tetapi pemahaman masyarakat terhadap UU sangat minim.

Bahkan dari hasil dialognya dengan banyak orang tua, ia mendapatkan kebanyakan mereka tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak. Tentu ini tidak heran jika kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun.

"Persoalan paling mendesak saat ini adalah mengubah mindset masyarakat terkait perlindungan dan hak-hak anak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement