REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di badan Jalan Ciwangi, Kota Sukabumi. Padahal, pada awal Juni 2015 lalu petugas gabungan sudah melakukan upaya penertiban di lokasi tersebut.
Para PKL tersebut membuat bangunan semi permanen di badan jalan menggunakan bahan kayu. Mereka ada yang berjualan pakaian, tas, dan beragam jenis barang lainnya. "Berjualan di badan jalan tidak diperbolehkan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan kepada ROL, Senin (6/7).
Khususnya melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Jo Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Trantib. Dalam ketentuan tersebut sanksi yang dikenakan yakni kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Atas dasar itu lanjut Agus, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penertiban.
Sebelumnya, PKL di Jalan Ciwangi sempat ditertibkan petugas gabungan pada 4 Juni lalu. Bahkan, upaya penindakan ini langsung dipimpin Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. Para PKL yang terjaring operasi penertiban langsung sidang di tempat dan diberikan denda bervarriasi mulai Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.