REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Direktur Utama BPJS. Hasil keputusan komisi IX mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2x24 jam.
Anggota komisi IX, Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada tiga poin kesimpulan dalam rapat kerja komisi IX dengan BPJS. Poin pertama, DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan PP nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015 tentang JHT selambat-lambatnya 1x24 jam.
"Poin dua, mendesak pemerintah untuk menyelesaikan revisi terhadap tiga PP tersebut dalam waktu 2x24 jam," kata Rieke di kompleks parlemen Senayan, Senin (6/7).
Poin ketiga adalah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri setelah sidang paripurna penutupan masa sidang, Selasa (7/7) besok. Ketiga poin itu adalah keputusan seluruh fraksi yang ada di komisi IX DPR RI. Pemerintah, imbuh Rieke, harus sudah siap sebab PP JHT seharusnya sudah terbit pada 2013 lalu.
Politikus PDIP ini menambahkan, pemerintah wajib mempublikasikan tiga PP tersebut. "Implementasi itu bukan hanya pada 1 PP tapi 3 PP," tegas Rieke.
Rieke mengaku DPR baru saja mendapatkan PP tentang JHT tersebut. Dikhawatirkan, penyelenggara JHT justru belum mendapatkan PP yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Sebab, PP ditandatangani Jokowi sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya kami (Komisi IX) menuntut 1 kali 24 jam publik Indonesia sudah tahu," tegas Rieke.