REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai kebijakan mendadak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kementerian Tenaga Kerja sangat memberatkan para pekerja jika kebijakan tersebut tidak segera direvisi atau dibatalkan.
BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan aturan baru yakni bagi pekerja yang sudah bekerja lima tahun belum bisa mencairkan JHT-nya karena syarat pencairan diubah menjadi sepuluh tahun. Hal tersebut sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5
Andriyana, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyebut JHT merupakan hajat hidup masyarakat menegah ke bawah yang kebutuhan ekonominya sering kali mendesak.
“10 tahun itu waktu yang lama,” kata Andriyana kepada ROL, Ahad (5/7).
Sebelumnya disebutkan JHT akan dicairkan dalam waktu 10 tahun kepesertaan, namun akan diberikan pengecualian untuk buruh yang terkena PHK. Pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT sebulan setelah PHK.
Andriyana meyakini KAMMI akan mendorong agar seluruh masyarakat mengawasi kinerja pemerintah agar konsisten dengan visi Nawacita Jokowi-JK.