Ahad 05 Jul 2015 15:09 WIB

Capim KPK Unggulan Diminta tidak Dipublikasi

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Oemar mengatakan ada beberapa nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi pertama terlihat memiliki keunggulan-keunggulan. Namun ia menyebut sebaiknya nama-nama orang tersebut tidak dipublikasi secara umum.

Erwin mengkhawatirkan publikasi secara umum nama-nama orang yang sekiranya dinilai layak dan unggul memberi dampak buruk bagi pribadinya dan tentu saja KPK. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan dijegal oleh pihak-pihak yang anti KPK.

"Orang-orang ini jangan disebut secara umum dulu. Kalau kita promosikan mungkin saja mereka akan dijegal oleh DPR," katanya kepada Republika, Ahad (5/7).

Menurutnya selama ini khususnya dalam pemilihan pimpinan KPK, ketika ada nama yang bagus akan timbul permasalahan. Baik permasalahan politik yang dilakukan DPR. Ataupun mungkin dicari-cari masalah di kemudiannya.

Hal ini tentu bisa berdampak buruk bagi KPK. Lembaga antirasuah ini bisa kehilangan calon yang berkompeten membawa roda antikorupsi yang menjadi visi misinya.

Ia menilai ada beberapa nama yang dikatakannya memiliki keunggulan dibanding capim lainnya. Mereka telah memiliki jejak rekam yang bagus serta visi yang jelas. Rekam jejak meliputi akademik dan semangat antikorupsi yang dilakukannya selama ini. Hanya saja demi kepentingan di atas, ia enggan menyebut nama-nama orang tersebut.

Tim Pansel capim KPK resmi mengumumkan pendaftar yang lolos pada tahap pertama. Sebanyak 194 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, diantaranya 46 orang advokat atau konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), sepuluh orang auditor, dan empat orang dari KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement