Jumat 03 Jul 2015 16:51 WIB

KPK Tunggu Surat Panggilan untuk Sutan Bhatoegana

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK masih menunggu surat panggilan dari pengadilan sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

"Tunggu surat panggilan dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Pada sidang Kamis (2/7), majelis hakim mengeluarkan surat penetapam pemanggilan Komisioner KPK sebagai saksi meringankan Sutan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, saat itu komisioner KPK adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Pandu pun mengatakan bahwa ia belum menerima surat panggilan tersebut. "Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," tambah Pandu.

Ia juga menjelaskan pimpinan KPK sebelumnya belum pernah menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi. "Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," ungkap Pandu.

Pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn juga mengatakan perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini. "Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata jaksa Yadyn pada Kamis (2/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement