REPUBLIKA.CO.ID, JAMI -- Zumi Zola Zulkifli belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Bupati Tanjung Jabung Timur padahal dirinya bakal maju sebagai calon Gubernur Jambi. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yadzirman menjelaskan dari lima kepala daerah yang akan maju mengikuti Pilkada, hanya satu yang diwajibkan berhenti sesuai aturan perundangan-undangan, yakni Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Timur Zumi Zola.
Zumi Zola diwajibkan berhenti dari jabatannya karena dirinya akan mengikuti perhelatan Pilgub Jambi. Sehingga sesuai aturan yang ada, Zola wajib berhenti sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2015. Hal itu karena Zola akan ikut Pilkada di daerah lain. sedangkan empat Bupati lainnya hanya cukup ambil cuti saja, tidak perlu berhenti.
"Andaikan Zumi Zola mau ikut Pilgub, maka dia termasuk golongan kepala daerah yang mencalonkqn diri di daerah lain. Dari daerah Tanjabtim ke provinsi, itu daerah lain. Dan sesuai UU dia harus berhenti sebagai kepala daerah," kata Yadzirman di Jambi, Rabu (1/7).
Dijelaskannya, kewenangan memberhentikan kepala daerah, baik Bupati/wali kota atau gubernur ada di tangan DPRD. Secara legitimasi, seorang kepala daerah baru dianggap berhenti setelah mendapat persetujuan DPRD melalui sidang paripurna istimewa.
Yadzirman menjelaskan, seorang kepala daerah bisa dikatakan berhenti karena tiga hal, yakni wafat, habis masa jabatan dan mundur. Khusus Zola yang hendak maju Pilgub, maka di harus mengajukan secara resmi surat pengunduran diri agar bisa segara diproses pemberhentiannya sebagai Bupati.
Sesuai aturan ketatanegaraan, kata Yazirman, seorang Bupati sejatinya dipilih oleh rakyat, bukan oleh DPRD, Gubernur, Menteri ataupun presiden. Makanya seorang Bupati harus menyatakan mundur kepada rakyat yang telah memilihnya.
Secara institusional, suara rakyat diwakili oleh DPRD. Makanya, secara formalitas Zola harus mengajukan surat mundur sebagai Bupati ke DPRD Kabupaten Tanjab Timur. Dan nantinya DPRD Tanjab Timur akan menggelar paripurna istimewa dengan agenda memberhentikan Zola dari jabatan Bupati sekaligus menunjuk wakil bupati sebagai Bupati. Itu artinya, nasib Zola ada digenggaman DPRD setempat.
"Proses selanjutnya, DPRD akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Jambi agar segera diterbitkan SK pemberhentian Zola sebagai bupati," katanya menjelaskan.