Rabu 01 Jul 2015 15:52 WIB

Besok, Tim Pengacara akan Temui Agus di Polda Bali

Rep: C32/ Red: Djibril Muhammad
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Bali sudah tetapkan Margriet Christina Megawe menjadi tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Ia disangka dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Besok pagi saya bersama rekan saya Hotman Paris akan ke Polda Bali," kata salah seorang tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing kepada ROL, Rabu (1/7).

Ia mengaku sejak penetapan tersangka pembunuhan terhadap Margriet belum sama sekali bertemu dengan Agus. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan bertemu dengan kliennya untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Tim kuasa hukum Agus akan membicarakan terkait dengan perkembangan proses pemeriksaan yang sudah terjadi sebelumnya. "Kami akan diskusikan apakah akan ada keterangan-keterangan tambahan dalam penetapan berikutnya," ungkap Haposan.

Menurut Haposan, sejak awal penangkapan kliennya sudah mengaku memperkosa dan membunuh Engeline namun Agus merubah keterangannya dengan menyatakan Margriet sebagai pelakunya. Untuk itu, ia bersama timnya akan mendiskusikan apakah akan ada keterangan atau tambahan lainnya.

Diketahui, kesaksian Agus yang terakhir telah diuji dengan lie detector dan dinyatakan tidak ada kebohongan. Lalu pihak kepolisian juga mencari bukti lain yang berkesesuaian dengan keterangan yang diberikan Agus.

Polisi nampaknya berhasil menemukan bukti yang berkesesuaian dengan pernyataan Agus sehingga bisa menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan tersebut berdasarkan 3 alat bukti yang bisa menentukan Margriet sebagai pelakunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement