REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim mengagendakan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, hari ini.
"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7).
Sedianya hari ini akan menjadi pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus "payment gateway", penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu, didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada bulan Desember 2014. Kemudian, pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja.