REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan berjanji akan memberikan hadiah kepada anggota polisi dan masyarakat umum jika berhasil menemukan dan menangkap tiga tahanan Polres setempat yang kabur beberapa waktu lalu.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dover Cristian Lumban Gaol di dampingi Kabag OPS, Kompol MP Nasution di Mapolres Baturaja, Senin, menjelaskan hadiah akan diberikan yang jelas setimpal dan diberlakukan secara umum.
"Kita imbau bagi masyarakat jika menemukan keberadaan pelaku segera melapor ke polisi terdekat," jelasnya.
Selain itu kata Kapolres, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan dan penyelidikan penyebab tahanan kabur, karena hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 12 anggota Polisi yang bertugas piket pada kejadian.
"Urine para anggota ini sudah kita periksa. Sengaja kita lakukan tes urine siapa tahu ada hubungannya dengan kasus ini," katanya.
Jika hasil pemeriksaan oknum anggota terlibat, maka Kapolres berjanji akan memberikan sanksi tegas. Namun untuk mengetahui bagaimana tersangka bisa melarikan diri, serta ada tidaknya keterlibatan oknum anggota, baru bisa diketahui setelah tahanan kabur itu tertangkap.
"Ini yang lagi kita dalami bagaimana tahanan bisa kabur. Indikasi sementara ini kelalaian anggota petugas piket. Untuk menentukan ada unsur kesengajaan atau tidak kita sedang mendalami penyebabnya. Jika terbukti, maka akan menindak tegas anggota terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKBP Dover sembari memastikan, tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tahanan Polres Ogan Komering Ulu yang terlibat kasus narkoba kabur dari sel tahanan sat-Lantas Polres setempat, Kamis (25/6) dini hari. Ketiganya, yakni Wawan Supriadi warga Dr M Hatta Kelurahan Baturaja Timur, Dinsi warga Padang Bindu Semidang Aji dan Helmi Agustia warga Kelurahan Kemalaraja, OKU.
"Ketiganya sama-sama terlibat kasus narkoba. Masing-masing berbeda. Helmi penanganan berkasanya sudah masuk pelimpahan kejaksaan. Sementara tersangka Dinsi dan Wawan baru tahap 1," kata Kabag OPS Polres OKU, Kompol MP Nasution menambahkan.