Selasa 30 Jun 2015 20:01 WIB
Engeline Tewas

Pengacara: Margriet Nggak Bersalah

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatanya, Engeline Margriet Megawe pada Ahad (28/6). Pihak kepolisian menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan tiga bukti yang sudah didapatkan.

"Menurut kita, Margriet nggak bersalah kok," kata salah seorang pengacara Margriet, Dion Pongkor kepada ROL, Selasa (30/6).

Ia menganggap, penentuan bersalah atau tidak terhadap kliennya belum bisa ditentukan sekarang. Dion menambahkan, hanya putusan pengadilan nanti yang bisa menentukan apakah Margriet memang bersalah dalam kasus pembunuhan anak angkatnya tersebut.

Makanya, kata dia, pengujian alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka masih dipertanyakan. Dion berpendapat bukti yang sudah didapatkan polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka bukan karena tidak cukup.

"Kita mau menilai bukti yang didapatkan polisi itu dari sisi kualitasnya kok," ujarnya.

Selain itu, ia juga meragukan pernyataan yang sudah dinyatakan oleh tersangka Agustinus Tai Hamdamai yang selalu berubah-ubah. Dion menegaskan, di pengadilan nanti bisa dilihat ada atau tidak kesesuaian pernyataan Agus dengan hasil autopsi.

Diketahui, pihak Polda Bali menyatakan penolakan Margriet untuk diperiksa tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Menurutnya, berita acara pemeriksaan bisa saja langsung diserahkan kepada penuntut umum sekaligus akan memeprcepat membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement