REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 15 ribu penunggak pajak. Penyanderaan akan dilakukan terhadap penunggak pajak dengan masing-masing nilai tunggakan pajak di atas Rp 100 juta.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria mengungkapkan ada sekitar 15.000 penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pajaknya. Menurut Mekar, hal itu memungkinkan Ditjen Pajak untuk melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sampai selesai dibayarkan. Namun, Ditjen Pajak akan tetap melakukan upaya persuasif terhadap penunggak pajak agar dapat segera melunasi beban pajaknya.
"Ada 15.000 tunggakan, nilainya di atas Rp 100 juta. Belum ada niatan baik untuk melunasi dan ini potensi bagi kami melakukan penyanderaan,"kata Mekar di LP Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Mekar menambahkan, Ditjen Pajak akan memberikan dua pilihan kepada 15.000 penunggak pajak. Pertama, mereka harus segera melunasi pajaknya. Kedua, melunasi tunggakan pajak dengan cara mencicil dengan target waktu maksimal 1 tahun.
"Bila kedua pilihan tidak bisa dipenuhi oleh penunggak pajak, maka penyanderaan akan dilakukan dalam kurun 6 bulan dan akan diperpanjang sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar Mekar.
Ditjen Pajak juga akan segera menindaklanjuti belasan ribu penunggak pajak tersebut. Pasalnya, potensi kerugian negara yang disebabkan oleh penunggak pajak sangat besar. Hingga saat ini, Ditjen Pajak masih menunggu itikad baik dari wajib pajak untuk segera melunasi pajak tersebut. Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak juga ada itikad baik maka Ditjen Pajak siap menjemput paksa para penunggak pajak.
"Waktunya kapan? kami akan jemput paksa. Tetapi kami akan imbau dulu, lalu kami cekal, bila tidak ada niat baik kami lakukan penyanderaan," tutup Mekar.