REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan kini kliennya sudah lagi tak menjadi tersangka tunggal atau pelaku utama dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe. Seperti yang sudah ditentukan Polda Bali, Agus kini berstatus tersangka namun dengan peran membantu.
“Dari awal saya yakin Agus bukan pelaku tunggal kan. Makanya sekarang benar ternyata ada orang lain yang menjadi pelaku utama di kasus ini” kata Haposan kepada ROL, Selasa (30/6).
Ia pun menuturkan beberapa kejanggalan jika memang Agus dikatakan menjadi pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut. Menurut Haposan, tidak mungkin ada seorang pembantu menghabisi anak majikannya namun masih tinggal di rumah tersebut.
“Dia (Agus) bahkan masih tinggal di rumah tersebut sepuluh hari setelah pembunuhan itu. Kan gitu nggak mungin nggak ada orang lain yang tahu,” ungkap Haposan.
Haposan juga melihat ada keanehan lain yang mengindikasikan jika Agus saat itu bukan pelaku utama. Ia berpendapat tidak mungkin Agus di satu sisi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan manun di sisi lain mendapatkan ancaman teror sesudahnya.
Selanjutnya, semua dugaan Haposan juga akhirnya dikjuakan oleh temuan bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian selanjutnya. “Pihak kepolisian juga pasti tahu lah ada kesesuaian seperti apa dengan barang bukti yang ditemukan di kamar Margriet,” jelasnya.
Diketahui, Margriet dari awal sejak pemeriksaan hingga berstatus sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline masih menyangkal tuduhan tesebut. Bahkan pada Senin (29/6) ia menolak melakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuh lalu ia memilih diam hingga kasus tersebut dibawa ke pengadilan.