REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali kini telah menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Penetapan tersebut diakui oleh pihak kepolisian berdasarkan tiga alat bukti yang dianggap kuat untuk memberikan penetapan tersebut.
“Ya, memang kita konstruksikan ia dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hery Wiyanto kepada ROL, Senin (29/6).
Hery juga menjelaskan, Margriet dapat dikenakan pasal berlapis dalam tindakan pidana yang ia lakukan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa juga bisa melapisi pasal pertama yang disangkakan.
Tak hanya itu, kata Hery, ada satu pasal lagi yang dapat menjerat Margriet jika ia nantinya terbukti sebagai terdakwa. “Pasal 253 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan berencana yang berakibat kepada kematian juga kita bisa lapisi,” ungkap Hery.
Ia beranggapan jika Pasal 340 KUHP dapat terbukti malakukan pembunuhan berencana dalam persidangan, maka Margriet bisa mendapatkan hukuman berat. Dengan terbutinya pasal tersebut, maka Hery menyatakan Margriet bisa diberi hukuman mati.
“Pilihan lain bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara seumur hidup, dan pilihan lainnya dipenjara selama 20 tahun,” jelas Hery.
Diketahui, menurut pengakuan tersangka lain, Agus Tai Hamdamai, ia sempat diperintahkan untuk menggali lubang seminggu sebelum pembunuhan Engeline. Lalu pada pada saat hari pembunuhan, Agus mengaku Margriet yang membunuh korban dan ia diperintahkan juga untuk membungkus dan membantu mengubur korban.