Senin 29 Jun 2015 09:23 WIB
Engeline Tewas

Polda Bali Jadwalkan Pemeriksaan Ibu Angkat Engeline Hari Ini

Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Setelah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline (8), Kepolisian Daerah Bali langsung menjadwalkan pemeriksaan ibu angkat Engeline tersebut. 

"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, Nyonya M, segera kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, di Denpasar, Senin.

Namun pemeriksaan itu, menurutnya, masih menunggu kuasa hukum Margriet yakni Hotma Sitompul yang saat ini tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali.

"Kami juga harus menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M dalam pemeriksaan sebagai tersangka (kasus pembunuhan, Red). Kapan waktunya. Kalau bisa hari ini, secepatnya kami lakukan," ujarnya pula.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Ahad (28/6) malam mengumumkan bahwa Margriet Megawe telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Penetapan itu sekaligus meningkatkan status wanita berusia 60 tahun tersebut, setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan bocah cantik itu dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangga Margriet.

Penetapan Margriet sebagai tersangka menyusul adanya sejumlah bukti yang memperkuat status baru ibu angkat Engeline itu.

Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri serta Lab Forensik Polda Bali dari hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Pengakuan Agus yang menyatakan Margriet terlibat sebagai pelaku pembunuhan juga dijadikan alat bukti, setelah pria asal Sumba Timur, NTT itu menjalani pemeriksaan dengan uji kebohongan yang dinilai bisa dipercaya penyidik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement