Ahad 28 Jun 2015 16:46 WIB

KPK Punya Bukti Rekaman atas Kriminalisasi Institusinya?

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Kriminalisasi KPK.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kriminalisasi KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika memang ada bukti rekaman kriminalisasi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga tersebut diminta untuk membukanya saat persidangan.

Aktivis antikorupsi dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) DKI Jakarta, Al Ghifari Aqsa  mengatakan pengungkapan bukti rekaman saat penting guna mengungkap adanya upaya pelemahan KPK secara sistematis. Saat ini KPK sedang mengajukan uji materi pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada Selasa (30/6).

"Pertaruhannya jika tidak dibuka maka bisa jadi permohonan pemberhentian sementara BW ditolak, Novel terancam dianggap memberikan keterangan palsu," ungkap Al Ghifari, di Kantor LBHI, DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Ahad (28/6).

MK menjadwalkan meminta ketarangan dari pimpinan KPK terkait rekaman percakapan upaya kriminalisasi terhadap KPK pada Selasa mendatang. Rekaman tersebut juga bisa menjadi pertimbanga hakim dalam memutus perkara gugatan BW di MK.

Namun, Al Ghifari kecewa kepada Plt pimpina KPK yang mengatakan, rekaman percakapan tersebut tidak ada. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebohongan publik yang dilakukan KPK. Sebab, Johan Budi disebut mengetahui rekaman tersebut. "Tim 9 juga pernah mengetahui rekaman itu," kata Al Ghifari.

Dalam kesempatan yang sama, Miko Ginting juga mendesak pimpinan KPK membuka rekaman tersebut. Pimpinan KPK seharusnya menjadi garda terdepan memerangi kriminalisasi bukan berada di dalam upaya pelemahan.

Keberadaan rekaman tersebut, kata Miko, sudah dikuatka oleh kesaksian penyidik KPK, Novel Baswedan di MK. Selain itu, tim 9 juga mengetahui hal tersebut. "Membuka rekaman akan menyelamatkan KPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement