Ahad 28 Jun 2015 14:33 WIB

Hakim MK Keberatan dengan Durasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Rep: c14 / Red: Angga Indrawan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mengaku keberatan dengan durasi penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Kata dia, tidak mungkin ajelis hakim MK untuk memutuskan perkara sengketa dalam waktu yang diberikan, yakni 45 hari kalender. 

"Berarti itu kan setiap hari (ada waktu sidang). Hari libur pun dihitung. Itu tidak mungkin selesai 45 hari," ucap Maria Farida Indrati saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).

Maria menuturkan, dalam Undang-Undang MK, perhitungan masa sidang berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender. Sementara, dalam Undang-Undang tentang Pilkada, disebutkan durasi sidang sengketa hasil Pilkada di MK ialah 45 hari kalender. Menurut Maria, ini tidak akan optimal. 

"Untuk (sidang sengketa) Pilkada serentak, tidak mungkin selesai 45 hari kalender. Cukupnya, 60 hari kerja," ungkap dia.

Berdasarkan UU No 1/2015 tentang Perppu Pilkada, disebutkan durasi bagi MK untuk menyelesaikan sengketa Piljada yakni 45 hari kerja. MK diketahui tetap memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil Pilkada, meskipun telah ada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah melepaskan kewenangan itu dari MK. Ini lantaran peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada belum dibentuk. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement