REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah suasana menjelang Piilkada serentak 2015 mendatang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu justru menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Sulawesi Tenggara terkait pelanggaran kode etik.
Sanksi berupa pencopotan La Rusuli dari kedudukannya selaku Ketua KPU Buton, dan pemberhentian tetap terhadap Sarmudin dan M. Wahyudin yang masing-masing sebagai anggota KPU Buton.
Sanksi pencopotan kepada ketiganya diberikan karena para penyelenggara pemilu ini dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penggunaaan fasilitas Pemilu dan tertangkap tangan dalam kasus perjudian.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota majelis Ida Budiati, pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ida menjelaskan La Rusuli diketahui menerima tawaran penggunaaan fasilitas kamar hotel dari anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijra.
Ia juga dalam kaitannya dengan perkara tindak perjudian kedua anggotanya sebagai pengadu.
“Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ida dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu juga, majelis menilai tindakan La Rusuli dalam menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan.
Sementara pertimbangan untuk anggota Sarmudin dan M. Wahyudin yang tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain judi di tempat salah satu anggota, tetap diberhentikan meski keduanya telah mengakui perbuatannya dan telah menjalani hukuman pidana.
Pasalnya, keberadaan keduanya dianggap mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan mengingat KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat