Kamis 25 Jun 2015 21:22 WIB

DPR: Komposisi Pimpinan KPK tak Boleh Representasikan Lembaga Tertentu

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III, DPR RI, Arsul Sani, mengatakan komposisi pimpinan KPK ke depan tidak boleh merepresentasikan lembaga atau profesi tertentu.  Pimpinan KPK yang terpilih harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan.

“Saat ini sudah banyak pendaftar capim yang mewakili berbagai kalangan. Itu bagus, tetapi jangan sampai ke depannya pansel terpaku pada lembaga atau profesi tertentu dalam menyeleksi capim KPK,” kata Arsul saat dihubungi ROL, Kamis (25/6).

Ke depannya, lanjut dia, pimpinan KPK haruslah yang benar-benar memiliki kualitas dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan lembaga antikorupsi itu.  Beberapa kualitas yang disebutkan Arsul antara lain kemampuan, integritas dan komitmen dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Komposisi pimpinan KPK ke depan, tidak boleh merepresentasikan beberapa profesi atau lembaga tertentu. Peluang disusupkannya beberapa orang dari beberapa lembaga sebaiknya diwaspadai betul oleh pansel,” tuturnya.

Jika memang ada pimpinan yang terpilih dari kalangan kejaksaan, kepolisian atau TNI tentu sah-sah saja sepanjang yang bersangkutan benar-benar memenuhi kualifikasi KPK.

Di lain pihak, Juru Bicara Pansel, Betti Alisjahbana, ketika dihubungi terpisah pada Kamis, menyatakan sudah ada 452 orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai capim KPK.  Sebanyak 23 dari keseluruhan jumlah itu adalah pendaftar perempuan.

Jumlah ini jauh bertambah dari sebelumnya yakni 342 orang. Sayangnya pihak pansel belum mau memberikan keterangan lengkap terkait rincian  data teknis seluruh pendaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement