Kamis 25 Jun 2015 19:00 WIB

Menkumham Surati DPR untuk Batalkan Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Mensesneg Pratikno (kiri).
Foto: Antara
Mensesneg Pratikno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Yasonna telah menyurati DPR untuk meminta usulan revisi tersebut dihentikan. 

"Sekarang ini kan (usulan revisi) sudah masuk dalam Prolegnas. Presiden meminta kepada menteri hukum dan HAM untuk membicarakan di DPR. Surat yang disampaikan oleh menteri hukum dan HAM barangkali terkait dengan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6).

Pratikno juga kembali menegaskan sikap Presiden yang menolak UU KPK direvisi. Jokowi, menurut dia, meminta agar revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP didahulukan.

"Presiden tidak ada niatan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda lama yang harus diprioritaskan," jelasnya.

Revisi UU KPK tengah menjadi polemik. Meski Presiden Jokowi menyatakan tak setuju dengan usulan itu, DPR tetap bersikukuh ingin merevisi UU KPK. 

Usulan revisi UU KPK sendiri telah masuk dalam Prolegnas 2015. Salah satu poin yang akan direvisi dalam UU tersebut yakni soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement