Kamis 25 Jun 2015 17:34 WIB
Revisi UU KPK

Direvisi, UU KPK Tetap Harus Usung Semangat Antikorupsi

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan bersalaman dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain seusai memberikan keterangan kepada media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6). Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan bersalaman dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain seusai memberikan keterangan kepada media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6). Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan revisi Undang-Undang KPK sudah seharusnya didasarkan pada aturan-aturan yang jelas. Karena menurutnya, tidak ada satupun masyarakat yang ingin melihat lembaga anti korupsi itu menjadi lemah. Hal itu dikarenakan, KPK merupakan lembaga yang telah mencerminkan reformasi di Indonesia.

Indria memaparkan sebelum berdirinya KPK, telah ada lembaga penegak hukum lain yang juga berhubungan dengan pemberantasan korupsi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, dan Kejaksaan. Tapi, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui ada kelemahan dari lembaga-lembaga tersebut, yakni anggotanya sendiri yang melakukan korupsi.

"Siapa yang jadi penegak hukumnya kalau mereka korupsi? Kita butuh lembaga independen seperti KPK," tegasnya, Kamis (25/6). Fakta ini harus menjadi semangat dalam revisi UU KPK.

Selain itu, terkait penyadapan, Ia menilai, sudah sepatutnya KPK diberi kewenangan itu. Hanya saja, memang perlu ada aturan yang lebih detil terkait hal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Revisi UU KPK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena Presiden Joko Widodo menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement