Kamis 25 Jun 2015 12:15 WIB

KPK Periksa Maraton Jajaran Direksi PT Pos di Kasus KTP-el

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa direksi PT Pos Indonesia secara maraton dalam beberapa hari terakhir. Kali ini, Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Sukamto akan dimintai keterangan untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/6).

Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi ini juga memeriksa beberapa mantan direksi PT Pos Indonesia. Mereka adalah mantan direktur utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, mantan direktur Operasi Surat Pos dan Logistik, Ismanto, dan mantan direktur Ritel dan Properti Setyo Riyanto.

Belum ada kejelasan dari KPK mengenai keterkaitan antara beberapa mantan direksi PT Pos dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP-el di Kemendagri itu. Namun Priharsa mengatakan bahwa keterangan dari mereka diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sugiharto.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek KTP-el di Kemendagri pada 22 April 2014. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek KTP-el. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,12 triliun.

Atas perbuatannya, Sugiharto disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement