Rabu 24 Jun 2015 22:38 WIB
Revisi UU KPK

Ruhut: Revisi UU tidak Boleh Melemahkan KPK

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Foto: Antara
Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul megatakan dirinya setuju dengan akan direvisinya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, revisi itu, lanjutnya, tidak boleh melemahkan KPK sendiri.

"Jangan merevisi karena ingin memperlemah (KPK)," kata Ruhut pada Republika, Rabu (24/6). Revisi itu, lanjutnya, justru harus memperkuat lembaga anti korupsi tersebut.

Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan Prolegnas 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu. Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.

Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement