Kamis 25 Jun 2015 02:33 WIB

Polres Kotim Musnahkan Narkoba Senilai Rp 52,8 Juta

Pemusnahan narkoba berupa ganja.
Foto: Prayogi/Republika
Pemusnahan narkoba berupa ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resort Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ineks dengan nilai ditaksir mencapai Rp 52,8 juta.

"Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian dan semua pihak yang bersinergi memberantas narkoba di daerah kita ini. Perang terhadap narkoba harus terus kita lakukan," kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten Kotim, HM Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.

Narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu dengan berat total 26,41 gram dan 2,5 butir ineks. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang haram itu di air mendidih, kemudian membuang airnya ke selokan di Markas Polres Kotim.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ineks tersebut sudah divonis di Pengadilan Negeri Sampit. Selain disaksikan pewakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sampit, para terpidana pemilik barang haram itu juga dihadirkan dalam acara tersebut.

"Kami berharap kita semua saling bahu membahu memberantas narkoba. Dampak narkoba sangat merugikan masyarakat kita dan daerah," ujar Taufiq yang juga Wakil Bupati Kotim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement