Rabu 24 Jun 2015 19:24 WIB
Revisi UU KPK

Ruki Minta Revisi UU KPK tak Melemahkan

Taufiqurrahman Ruki
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berharap agar revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan 'draft' revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki melalui pesan singkat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Pada Selasa (23/6), dalam Rapat Paripurna DPR, revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas 2015.

"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi. Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tambah Ruki.

Alasan memasukkan RUU KPK ke Prolegnas 2015 menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono adalah mengakomodasi permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly karena meniali ada beberapa alasan kegentingan.

"Kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas mengenai pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," kata Sareh.

Baleg juga meminta pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut karena penambahan atau pengganti RUU prioritas harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement