Rabu 24 Jun 2015 02:07 WIB

Mangkir Kerja Nyaris Setahun, 2 Anggota Polair Dipecat

Rep: c17/ Red: Dwi Murdaningsih
  Pemecatan Anggota. Anggota Kepolisian Perairan (Polair) Bripda Pardi Surasa (batik biru) usai pelepasan baju dinas pada upacara pemecatan tidak dengan hormat di Markas Polair, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemecatan Anggota. Anggota Kepolisian Perairan (Polair) Bripda Pardi Surasa (batik biru) usai pelepasan baju dinas pada upacara pemecatan tidak dengan hormat di Markas Polair, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Polisi Air Mabes Polri memberhentikan dua anggota secara tidak hormat. Kedua personel ini diberhentikan  lantaran masalah indisipliner. Hal itu dilakukan Direktur Polisi Air Brigjend (Pol) Chaerul Noor mengingat dua anggotanya telah mangkir dari tugas selama 345 hari.

Dua anggota yang diberhentikan beridentitas Bripda Pardi Surasa dan Bharada Teghar Febrianto. Bripda Pardi Surasa merupakan Ba Provos Ursumda Subbagremin Ditpolair Baharkam Polri, dan Bharada Teghar Febrianto merupakan Tatek KP Alap Alap 4008 Satrolnus Ditpolair Baharkam Polri.

"Pembersihan internal, karena mereka indisipliner, pasalnya itu bagian dari program 100 hari Kapolri," ujar Direktur Polair Mabes Polri Brigjend (Pol) Chaerul Noor di Direktorat Polair Mabes Polri , Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6).

Bripda Pardi Surasa yang memiliki nomor register 81080629 dan Bharada Teghar Febrianto dengan nomor register 94020036 telah dipanggil untuk sidang etik sebanyak tiga kali. Namun keduanya justru masih mangkir dan akan diberhentikan tidak hormat dengan simbol pencopotan seragam dan atribut Polair Mabes Polri.

"Jadi bukan semena-mena, sudah tiga kali sidang mereka malah in absentia (mangkir). hari ini kita upacara pemecatan mereka," jelasnya.

Jendral polisi bintang satu yang baru menjabat sebagai Dirpolair Mabes Polri berjanji, ia akan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan serupa. Tak hanya itu, terhadap personilnya yang telibat narkoba, ia mengaku tak akan melindungi serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement