REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan hari ini, Selasa (23/6) resmi menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Tersangka berinisial DP alias AK (65) itu sebelumnya diamankan oleh Tim Satgas Kanwil DJP Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan Bambang Tri Muljanto mengatakan, penyidikan terhadap tersangka DP alias AK ini terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. VCI pada tahun 2012 dan 2013," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa.
Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka DP alias AK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Thaun 1983 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"PT. VCI didirikan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur pajak tidak sah," kata Bambang.
Dikatakan Bambang, perbuatan tersangka dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar 17,9 milliar rupiah dan akan dikenakan ancaman hukuman 2 – 6 tahun.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan kemungkinan ada tersangka–tersangka baru," demikian Bambang.