Selasa 23 Jun 2015 16:45 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Diperpanjang

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
 Ketua Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (tengah) didampingi enam anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK lainnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti (tengah) didampingi enam anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK lainnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga 3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB. Semula, Pansel menetapkan batas akhir pendaftaran 24 Juni 2015.

Ketua Pansel Destry Damayanti mengatakan, timnya ingin memberikan waktu pada mereka yang persayaratan administrasinya belum lengkap. Sebab, dari 234 nama pendaftar yang sudah masuk ke Pansel, sebanyak 54 persen calon belum lengkap persyaratan administrasinya.

Dokumen administrasi yang dimaksud antara lain laporan hasil kekayaan, legalisasi ijazah bagi lulusan luar negeri sampai surat kelakuan baik yang membutuhkan waktu untuk pembuatannya. 

"Bayangkan kalau itu tidak dilengkapi, berarti 100 lebih pendaftar itu sudah langsung hilang," katanya dalam konferensi pers di Gedung Sekretaris Negara, Selasa (23/6).

Destry melanjutkan, diundurnya batas waktu pendaftaran juga sesuai permintaan sejumlah kalangan yang ditemui Pansel dalam kegiatan sosialisasi ke sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

"Kami lihat minat mereka masih tinggi," katanya.

Sebagai konsekuensi diundurnya batas waktu pendaftaran, maka tahapan seleksi calon pimpinan KPK juga mengalami perubahan jadwal.

Setelah pendaftaran ditutup, Pansel akan langsung mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama pada 4 Juli. Kemudian, Pansel memberi waktu pada masyarakat untuk memberi masukan terkait integritas para calon hingga 3 Agustus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement