Selasa 23 Jun 2015 07:51 WIB

Jaringan 98: Reshuffle Kabinet Kerja Hak Prerogatif Presiden

Kabinet Kerja era Jokowi-JK.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Kabinet Kerja era Jokowi-JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang menamakan dirinya Jaringan 98 menyatakan, perombakan kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sehingga diharapkan tidak ada intervensi yang sifatnya oportunis dalam hal itu.

"Reshuffle Kabinet Kerja adalah hak prerogatif Presiden RI," kata Juru Bicara Jaringan 98, Ricky Tamba dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, perombakan kabinet bukanlah menjadi kewenangan dari berbagai partai politik pendukung pemerintahan dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Selain itu, lanjutnya, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) juga perlu membantu Presiden dalam menciptakan kabinet yang kuat.

Untuk itu, dia mengingatkan berbagai pihak untuk melepaskan egonya masing-masing serta bersama-sama memikirkan nasib rakyat dan menjaga NKRI. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, perombakan susunan Kabinet Kerja atau reshuffle akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada waktunya.

"Nantilah itu (reshuffle) pada waktunya. Nanti," kata Wapres Jusuf Kalla usai menghadiri acara buka puasa di DPP Partai Nasdem di Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement