REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK, hanya boleh digunakan untuk proses pengungkapan kasus korupsi. Kewenangan penyadapan tidak boleh boleh disalahgunakan untuk kegiatan di luar pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Kewenangan penyadapan KPK memang harus tetap ada. Tetapi penggunaannya harus sesuai koridor, yakni hanya untuk proses pengungkapan tindak pidana korupsi. Bukan untuk hal-hal di luar itu," katanya saat dihubungi ROL, Senin (22/6).
Menurutnya, penggunaan kewenangan penyadapan yang dilakukan saat ini sebenarnya sudah cukup proporsional. Namun diduga sempat ada penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh beberapa pimpinan KPK untuk tujuan kepentingan pribadi.
Karena itu, Margarito mengatakan kewenangan penyadapan perlu kembali diatur agar fungsinya lebih proporsional. Selain itu, perbaikan terhadap teknis penyadapan juga perlu dilakukan. Penyadapan, kata dia, sebaiknya dilakukan sejak adanya kecurigaan terhadap tindak pidana korupsi.
"Penyadapan sebaiknya dilakukan sejak awal adanya dugaan kasus korupsi. Jika seperti yang selama ini dilakukan, yakni pada saat penyelidikan, justru kurang proporsional," ujarnya.
Seperti diketahui, kewenangan penyadapan termasuk dalam poin usulan wacana revisi Undang-undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002. Berbagai pihak telah menyatakan dukungan agar kewenangan penyadapan tetap dipertahankan dalam UU tersebut.