Senin 22 Jun 2015 12:35 WIB

Cegah Tindak Kekerasan, Jangan Terlalu Bebaskan Anak Main di Luar

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Bidang Perlindungan perempuan BP3A Bali, Ida Ayu Candrawati menjelaskan dalam berbagai  tindak kekerasan yang telah terjadi sekitar 84 persen lebih korbannya adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, 39 persennya adalah anak-anak.

"Korban kekerasan pada laki laki ada, namun presentasenya jauh di bawah korban perempuan dan anak," kata dia di Denpasar, Bali, Senin (22/6).

Kasus kekerasan terhadap anak memang memiliki akar masalah yang kompleks, sehingga pendekatannya perlu dilakukan secara holistik. Pemprov Bali padahal sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak pada 22 Juli 2014.

Perda ini terdiri dari 14 bab dan 13 pasal yang dibuat untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mencegah terjadinya pedofilia, perdagangan anak, hingga eksploitasi anak. Tampaknya perda ini masih belum cukup melindungi anak-anak di Bali dari kekerasan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bali, I Nyoman Masni mengatakan orang tua dan masyarakat harus lebih peduli pada keselamatan dan kenyamanan anak-anak mereka. Orang tua diimbau jangan terlalu melepas anak bermain bebas di luar, melainkan tetap mengontrol anak. Terutama ketika mereka bermain dengan teknologi canggih yang memungkinkan akses informasi secara bebas. "Lebih baik mencegah daripada menangani,” katanya.

Koordinasi dengan lembaga adat, kata Masni juga diperlukan dalam upaya melindungi anak. Menurutnya hukuman dari lembaga adat lebih menakutkan daripada hukuman pemerintah. Ia mengajak semua pihak bekerja sama memberi perlindungan anak dari kekerasan sehingga tercipta generasi masa depan yang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement