Senin 22 Jun 2015 12:31 WIB

Empat Tipe Kekerasan Terhadap Anak, Apa Saja?

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Karta Raharja Ucu
Stop kekerasan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Stop kekerasan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasus kekerasan anak di Bali terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali Ni Luh Putu Praharsini mengatakan angkanya mengalami lonjakan dari 144 kasus pada 2011 menjadi 148 kasus pada 2013, hingga 200 kasus sepanjang 2014.

"Kasus ini termasuk di dalamnya kekerasan fisik dan seksual terhadap anak," kata Praharsini di Denpasar, Senin (22/6). Praharsini memaparkan ada setidaknya empat tipe kekerasan terhadap anak. Pertama, kekerasan psikologis, seperti ejekan dan bully. Kedua, kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, melukai yang menyebabkan cedera.

Ketiga, kekerasan seksual. Keempat, penelantaran anak dimana tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain dan berkreasi.

Kekerasan pada anak ini bisa terjadi di mana saja, mulai dari di rumah, sekolah, dan tempat umum, serta bisa dilakukan siapa saja, mulai dari ayah, ibu, kakek, nenek, orang lain di sekitarnya.

Karenanya, kata Praharsini, Pemerintah Provinsi Bali membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini dibentuk guna memberikan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami berbagai tidak kekerasan dan juga memberikan pelayanan psikolog dan psikiater bagi korban jika diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement