Ahad 21 Jun 2015 21:10 WIB

Pemkab Muba Pernah Gugat Komisi Informasi Sumsel ke PTUN

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Pemkab Muba
Foto: blogspot.com
Kantor Pemkab Muba

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekitar sepekan lalu sebelum terjadi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat dan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Muba pernah menggugat putusan Komisi Informasi Daerah (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palembang.

Gugatan itu terkait dengan putusan KI Sumsel Nomor: 577/III/KI-SS/PS-M-A/2015 tanggal 4 Maret 2015 yang permohonannya diajukan Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Namun kemudian gugatan PPID Muba tersebut kandas. PTUN Palembang menolak gugatan terhadap putusan KI Sumsel tersebut dan PTUN memerintahkan PPID Muba mengabulkan permohonan Fitra Sumsel terhadap 12 salinan dokumen yang kami minta," kata Nunik Handayani Koordinator Fitra Sumsel, Ahad (21/6).

Nunik menjelaskan, gugatan PPID Muba ke PTUN bermulai dari permohonan Fitra Sumsel terkait dengan transparansi APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2014. Fitra pada 12 November 2014 telah mengajukan surat permohonan salinan dokumen ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Muba.

"Waktu itu kami mengajukan permintaan 14 item salinan dokumen salah satunya salinan lengkap APBD Perubahan tahun anggaran 2014. Sampai melewati tenggat waktu yang ditentukan, kami hanya mendapat dua salinan lengkap dokumen, yaitu RPJMD 2012-2017 dan salinan lengkap RPJP tahun 2005-2015," katanya.

Untuk salinan lengkap APBD Perubahan anggaran 2014, PPID Muba hanya memberikan rekapitulasi hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Muba 2014.

Setelah tidak dipenuhi, Fitra Sumsel kemudian mengajukan permohonan ke KI Provinsi Sumsel. Setelah melalui proses persidangan KI mengeluarkan putusan Nomor: 577/III/KI-SS/PS-M-A/2015 Tanggal 4 Maret 2015 yang mengabulkan permohonan FITRA untuk mendapat seluruh salinan dokumen yang diminta.

"Mungkin karena mereka tidak puas dengan putusan KI tersebut lalu PPID Muba menggugat ke PTUN dan hakim menolak gugatan tersebut. PPID harus memberikan kepada Fitra salinan 14 item dokumen yang diminta Fitra," ujar Nunik Handayani.

Menurut Nunik, PPID Muba mengajukan gugatan ke PTUN Palembang terkesan sebagai bentuk arogansi dan ketakutan yang tidak mendasar.

"Padahal, dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 sudah jelas mengatur tentang kerterbukaan informasi publik. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apalagi ditakutkan. FITRA Sumsel justru ingin membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menegakkan transparansi program dan kebijakan untuk masyarakat Muba," kata aktivis perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement