Ahad 21 Jun 2015 20:31 WIB
Revisi UU KPK

Bambang Soesatyo Kritisi Beda Pendapat Jokowi-JK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengkritik aksi beda pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) soal rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK. Politikus dari partai Golkar itu mengatakan, aksi tak satu suara sesama penyelenggara pemerintahan tersebut adalah bukti tak kompaknya pejabat.

"Silang pendapat tentang KPK menjadi bukti masih amburadulnya manajemen pemerintahan Jokowi," kata Bambang lewat pesan singkatnya, Ahad (21/6). Manajemen yang berantakan itu, menurut dia, menunjukkan ketidakmampuan Jokowi mengendalikan para bawahannya.

Seperti diketahui, belakangan muncul rencana DPR bersama pemerintah untuk merombak UU KPK. Namun, wacana itu ditanggapi terbelah oleh pemerintah sendiri. Jokowi menyatakan ketegasannya agar tak perlu mengubah regulasi tentang tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu. Sebaliknya, JK mengatakan perlu agar KPK diberikan batasan kewenangan dalam menjalankan fungsinya.

Dua pandangan saling berseberangan itu pun menyeret pecah pendapat di lingkaran pembantu presiden. Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu inisiator perubahan UU KPK menyatakan mendukung agar UU 30/2002 diamandemen. Pendapat yang sama juga dinyatakan Kejaksaan Agung.

Sementara, Menteri Kordinator bidang Polkam, Tedjo Edhy Purdijatno menolak presiden soal perevisian tersebut. "Ibarat mengemudikan mobil, masing-masing dari arah berlawanan, Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla selalu bertabrakan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, beda pendapat itu memang bukan satu hal tabu. Tapi, jika menyangkut sikap pemerintah terkait satu hal, maka akan banyak kesimpulan negatif dari mayarakat tentang bukti tak sinkronnya program kerja presiden dan para pembantunya. Seakan lemahnya presiden membuat para pembantunya punya agenda sendiri-sendiri.

Padahal, setiap hal rencana kerja pemerintahan diharuskan dibahas bersama presiden, yang selanjutnya mendapat persetujuan presiden untuk dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement