Ahad 21 Jun 2015 15:02 WIB

Jokowi Diminta Sanksi Bawahan yang Dukung Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang mendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi harus memastikan bahwa perintah untuk menghentikan proses pembahasan revisi UU KPK ditaati oleh seluruh jajaran pemerintah.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, pengalaman saat Jokowi meminta menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK yang tidak ditaati bawahannya tak boleh terulang. Menurut dia, Wakil Presiden, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri wajib menaati perintah Presiden yang menolak revisi UU KPK.

"Kalau tidak, perlu ada sanksi keras bagiyang membangkang atau tetap mendukung revisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK," kata Emerson di kantor ICW, Ahad (21/6).

ICW juga meminta agar DPR mencabut revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019. Tidak ada urgensi merevisi UU KPK untuk saat ini. Yang lebih mendesak, kata dia, adalah percepatan pembahasan revisi UU Tipikor sebagai wujud dukungan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

"Memprioritaskan proses pembahasan revisi UU Tipikor dalam prolegnas jangka pendek," ujar Emerson.

ICW juga mengingatkan agar partai pendukung pemerintah di DPR untuk menolak rencana revisi UU KPK. Hal itu sebagai wujud komitmen koalisi partai dalam mendukung kebijakan pemerintah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement