REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengingatkan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak meloloskan orang-orang yang terindikasi sebagai titipan atau sekadar pencari kerja.
"Kami menemukan kecenderungan indikasi itu di tengah seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (20/6).
Sejak dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK, hingga 19 Juni 2015 ini Panitia Seleksi calon pimpinan KPK telah menjaring sebanyak 189 pendaftar, di mana 10 orang di antaranya perempuan.
Pansel KPK masih memiliki waktu empat hari sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK ini ditutup pada 24 Juni 2015. "Melihat banyaknya calon yang mendaftarkan diri, kami mengingatkan Pansel pimpinan KPK untuk tidak meloloskan calon-calon yang diindikasikan sebagi titipan atau hanya pencari kerja," katanya.
Menurut dia, ada kecenderungan atau gejala yang hanya "joob seeker" atau pencari kerja yang berisi orang titipan sangat tinggi. "Gejala ini jika tidak dieliminasi sejak awal, justru tidak akan membawa perubahan kepada KPK ke depannya," katanya.
Ia mengatakan, guna mencegah masuknya pihak yang diindikasi sebagai titipan atau pencari kerja, pihaknya bersama elemen lain menawarkan bantuan untuk proses administrasi para pendaftar calon pimpinan KPK. "Kami siap membantu Pansel pimpinan KPK, apalagi Senin pekan depan pansel akan melakukan 'tracking' terhadap pendaftar calon pimpinan KPK," katanya.