REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi maupun pihak lain yang membantu mengungkap kasus pembunuhan Engeline.
"Siapapun yang terlibat dalam penegakan hukum kasus Engeline boleh memohon perlindungan kepada LPSK jika memang menerima ancaman atau intimidasi yang mengganggu keselamatan mereka," kata Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).
Edwin melanjutkan, permohonan perlindungan bisa disampikan secara individu, atau melalui kuasa hukum dan pihak kepolisian.
Saksi atau pihak yang ingin meminta perlindungan, bisa menjelaskan bentuk ancaman yang mereka terima ke LPSK.
Ia mengatakan hal tersebut agar tidak ada yang takut untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik itu.
"Kami berharap tidak ada lagi saksi yang takut menyampaikan informasi karena adanya ancaman oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.