Jumat 19 Jun 2015 18:55 WIB

Menteri Yohana: Pernikahan Anak adalah Pelanggaran HAM

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yasembi berbaur dengan anak-anak asuh di Children's Village, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Foto: Republika/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yasembi berbaur dengan anak-anak asuh di Children's Village, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk menjamin perlindungan anak-anak melalui kerangka regulasi dan kebijakan. Baik dalam linkup nasional, maupun internasional.

Pernyataan Yohana ini juga berkaitan dengan ditolaknya kenaikan batas usia menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yohana menjelaskan regulasi di Indonesia yang telah mengatur terkait hal itu adalah Undang-Undang No 35 tahun 214 tentang Perlindungan Anak pada tingkat nasional. Sedangkan pada tingkat internasional, lanjutnya, ada The Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).

"Di dalam hukum internasional, perkawinan usia anak-anak sudah ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia (HAM)," tutur Yohana, Jumat (19/6).

Karena itu, Ia menyayangkan putusan MK yang menolak menaikan batas usia menikah, dari usia 16 tahun menjadi 18 tahun. Karena Yohana menilai, banyak efek atau dampak berbahaya yang dapat lahir akibat hubungan itu, baik dalam sisi psikologis maupun kesehatan.

MK dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis, menolak uji materi atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1. Majelis Hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan, akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement