Kamis 18 Jun 2015 21:19 WIB

Kasus Gardu Induk, Kejati DKI akan Jemput Paksa Direksi PLN

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menjemput paksa salah satu Direksi PT PLN Nasri Sebayang sebagai saksi dugaan tindak korupsi pembangunan 21 gardu induk yang melibatkan tersangka Dahlan Iskan.

"Ini panggilan pemeriksaan kedua dan tidak pernah hadir, penyidik akan jemput paksa pada pekan depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Kamis (18/6).

Penyidik kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap Nasri pada Kamis ini, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Waluyo menuturkan Nasri menjabat Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan PT PLN saat proyek bergulir.

Saat itu, Nasri diduga salah satu inisiator dan penyusun seluruh teknis kegiatan mega proyek yang dipegang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Waluyo menyatakan penyidik kejaksaan akan menerapkan pasal dugaan menghambat penyidikan jika terbukti tidak kooperatif.

Selain Nasri, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Administrasi Konstruksi PLN Sutrisno sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Dahlan Iskan. Sebelumnya, Kejati DKI menangani dugaan korupsi megaproyek GI bernilai Rp1,063 triliun yang tersebar di Jawa, Bali, NTB, dan NTT.

Proyek berjalan sejak Desember 2011 yang seharusnya rampung Juni 2013 namun belum beroperasi. Jaksa telah menetapkan 15 tersangka termasuk sembilan pegawai PT PLN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement