REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara Margarito Khamis menjelaskan DPR bukanlah subjek hukum yang dapat mengelola atau menggunakan keuangan negara.
Menurutnya, tidak ada satupun hukum yang bisa dirujuk dan dijadikan dasar oleh DPR untuk melakukan hal itu. Pernyataan Margarito ini berkaitan dengan akan diajukannya dana aspirasi oleh DPR.
"DPR tidak dapat melakukan hal itu karena tidak punya dasar hukum. Bahkan mereka juga tidak bisa merujuk undang-undang (UU) MD3 (MPR, DPR. DPD, DPRD) untuk melakukan itu," kata Margarito pada Republika, Kamis (18/6). Karena DPR, kata dia, bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA).
Karena itu, menurutnya. pemerintah harus menolak tegas rencana dana aspirasi tersebut. Sebab jika tidak, Ia khawatir dana aspirasi akan menyelinap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam undang-undang maupun sumpah jabatan legislator. Penolakan terhadap dana aspirasi, menurutnya, berarti menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan DPR.
"Tekad DPR hanya melaksanakan UU. Undang-undang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Itu juga merupakan pelaksanan dari sumpah DPR," ucapnya.