Kamis 18 Jun 2015 14:40 WIB

Ditolak KPUD, Calon Jalur Independen Ini Siap Tempuh Jalur Hukum

Rep: c18/ Red: Hazliansyah
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Gacho Sunarso tak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Gacho, yang gagal maju sebagai balon wali kota itu akan memperkarakan kasusnya ke pengadilan.

"Saya akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan kasus ini," kata Gacho, Kamis (18/6) di Tangerang.

Gacho Sunarso merupakan satu-satunya balon Wali Kota Tangsel yang maju melalui jalur perseorangan. Namun, pencalonan dirinya ditolak KPUD lantaran tersangkut masalah administratif.

Gacho menuding keputusan yang diambil KPUD Tangsel penuh dengan muatan politik. Seharusnya, kata Gacho, kelengkapan administratf itu bisa dilakukan pada tahap verifikasi.

 

"Bukan di awal seperti ini. Jelas sekali ada unsur kesengajaan dan politik," ungkap Gacho.

Untuk selanjutnya Gacho mengatakan akan mendiskusikan langkah yang diambil dengan kuasa hukum. 

Gacho sebenarnya masih memiliki peluang untuk maju sebagai balon melalui jalur partai. Pendaftaran balon melalui jalur partai baru akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement