Kamis 09 May 2013 17:07 WIB

Belum Cukup Umur, KPUD Tangerang Tolak Empat Bacaleg

Rep: nurhamidah/ Red: Taufik Rachman
Pengundian nomor urut parpol
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Pengundian nomor urut parpol

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang menemukan empat Daftar Caleg Sementara (DCS) yang belum mencukupi umur yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai hasil verifikasi dari 12 Partai Politik (Parpol) yang berjumlah 565 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Adapun keempat Bacaleg tersebut yaitu satu orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan 3 orang dari Partai Gerindra.

“Ada empat Bacaleg yang dikembalikan karena belum cukup umur. Ini bukan dicoret tapi ditolak. KPU tidak punya hak untuk mencoret tetapi punya hak untuk menolak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Syafril Elain kepada Republika, Kamis (9/5).

Menurutnya Bacaleg tersebut masih berusia dibawah 21 tahun yaitu satu orang dari PDIP dan 3 orang dari Partai Gerindra. Persyaratan untuk usia yang mencukupi yaitu 21 tahun yang genap pada bulan April 2013.

Syafril mengatakan ada Bacaleg tersebut yang berjenis kelamin perempuan. Maka Parpol tersebut wajib mengganti Bacaleg tersebut dengan perempuan juga. Sebab untuk memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam pemilu calon legislatif tersebut.

Sejauh ini, berdasarkan hasil verifikasi keterwakilan perempuan sudah tercukupi dengan catatan Bacaleg perempuan yang dibawah umur tersebut harus diganti dengan perempuan juga.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement