REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin selama 14 tahun. Selain hukuman penjara, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar atas vonis yang dia terima di tingkat kasasi.
Ketika ditanya uang pengganti yang harus dibayarnya, mantan ketua umum Partai Demokrat itu menanggapinya dengan bergurau. "Nanti saya siapkan pakai daun jambu," kata dia di gedung KPK saat akan dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin, Rabu (17/6).
Jawaban itu merupakan sindiran Anas atas putusan majelis hakim di tingkat kasasi yang memvonisnya 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Dia menilai, putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar itu tidak berkeadilan dan cacat hukum.
Karena itu, mantan komisioner KPU ini memastikan tak akan tinggal diam dan melakukan upaya perlawanan hukum yakni peninjauan kembali (PK). "Ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK," kata Anas.
Seperti diketahui, Anas hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dan telah berkekuatan hukum. Majelis hakim di tingkat kasasi memperberat hukuman Anas dalam upaya yang diajukan Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.
Majelis hakim yang digawangi Artidjo memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar. Hak politik Anas untuk dipilih juga dicabut.